BAB I
PENDAHULUAN
A.latar belakang masalah
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal 27ayat
(2) menyatakan bahwa setiap Warga Negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Kenyataannya, keterbatasan kesempatan kerja di
dalam negeri menyebabkan banyak warga negara Indonesiayang
mencari pekerjaan ke luar negeri.Dari tahun ke tahun jumlah Tenaga Kerja
Indonesia (TKI) yang bekerja diluar negeri
semakin meningkat. Besarnya animo tenaga kerja yang akan dan sedang
bekerja di luar negeri di satu sisi mempunyai dampak positif, yaitu mengatasi
sebagian masalah penggangguran di dalam negeri, namun di sisi
lain pengiriman TKI keluar negeri juga memberikan dampak negatif berupa
resiko kemungkinan terjadinya
perlakuan yang tidak manusiawi terhadap TKI.
Indonesia
merupakan salah satu negara pengekspor buruh migran terbesar di dunia. Setiap tahun (antara tahun 2006 – 2009)
kurang lebih ada 6 juta TKIyang bekerja di luar negeri. Mereka tersebar
di sejumlah negara, seperti Malaysia,Saudi
Arabia, Uni Emirat Arab, Singapura, Brunei Darussalam, Kuwait, Oman,Qatar,
Korea Selatan, Jepang, Hong Kong, Taiwan, dan beberapa negara lainnyaseperti Amerika dan Kanada. Dari 6 juta TKI di
luar negeri, sebanyak 4,3 jutadiantaranya bekerja disektor informal. Mereka
bekerja disektor informal karenamereka memiliki tingkat pendidikan yang
rendah, lulusan SD, SLTP, dan tertinggiSLTA.
Malaysia merupakan negara tujuan utama TKI, sedikitnya ada 2,2 jutaorang TKI
yang bekerja di Malaysia. Dari jumlah tersebut, hanya 1,2 juta orangyang terdaftar resmi di Keimigrasian Malaysia dan
1 juta TKI lainnya tidak terdaftar dan tidak berdokumen (Kompas,
Senin 15 Juni 2009)
BAB I
PEMBAHASAN
A.Masalah Pengiriman Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri
[1]Masalah
kesempatan kerja semakin penting dan mendesak karena di perkirakan pertumbuhan angkatan
kerja lebih cepat dari pertumbuhan kesempatan kerja. hal ini mengakibatkan
tingkat penengguran yang semakin meningkat. di sampaing itu pendidikan ,
keahlian dan keterampilan. dari ankatan kerja yang relatif sangat rendah
merupakan salah satu penghambat partisipasi
angakatan kerja dalam proses
pembangunan yang sedang berlangsung
Ini bermula pada Pertumbuhan Penduduk suatu daerah / kota
yang sangat tinggi tidak diimbangi tersedianya lapangan kerja berimbas pada
angka pengangguran semakin tidak terkendali Dan pengangguran itu sendiri dapat
diklasifikan antara lain :
1. Pengangguran terbuka
2. Semi pengangguran
3. Pengangguran terselubung
Sejarah pengiriman tenaga kerja ke
Luar Negeri sejak sebelum berdirinya republik ini tahun 1890. Pengiriman tenaga
kerja ke luar negeri dilakukan oleh Pemerintah Kolonial Belanda dengan jumlah
32.986 orang asal Pulau Jawa ke Suriname. Suatu Negara jajahan Belanda di
Amerika Selatan. Gelombang pertama dengan jumlah 94 orang, kedua dengan jumlah
614 orang tiba di Suriname tanggal 16 Juni 1894 dengan kapal SS Voorworts.
Kegiatan
pengiriman TKI ini berjalan terus sejak tahun 1890-1939 hingga jumlahnya
mencapai 32.986 orang dengan menggunakan 77 kapal laut. Sedang Pemerintah RI
sendiri mengirim TKI pertama pada tahun 1980. Di satu sisi pengiriman TKI ke
luar negeri dapat mengurangi pengangguran, dapat mengurangi pengangguran, dapat
menyejahterakan mereka-mereka yang bekerja meski nyawa jadi taruhannya. Disisi
lain dipandang oleh negara-negara lain dapat menjatuhkan harga diri bangsa,
tidak bisa dipungkiri memang kalau mencari kesejahteraan keluar negeri meski
dilalui dengan penuh rintangan, pengorbanan dan airmata adalah pilihan yang
nyata, dan ternyata masih dminati oleh ribuan warga negara Indonesia yang
berpenghasilan kecil.
Dalam pengiriman TKI / TKW, kita
harus benar – benar selektif dan jeli untuk memilih negara-negara yang akan
menjadi tujuan pengiriman TKI/ TKW. Kalau kita sembarangan memilih negara sebagai tujuan pengiriman, dampaknya
sangat fatal bagi TKI dan TKW kita, akan timbul bermacam-macam permasalahan
seperti :
-
Penganiayaan / penyiksaan
-
Pelecehan seksual
-
Pemerkosaan
-
Kematian, dan sebagainya.
Ada dua negara sebagai negara zona
merah yang kita waspadai dan kita perhitungkan betul – betul. Negara itu adalah
Malaysia dan Arab Saudia, dua negara ini
sudah terlalu banyak kasus – kasus yang timbul dan dialami TKI dan TKW kita
(tahun 2011). Berdasarkan laporan kasus yang telah diterima di DPR RI sebanyak
218 kasus. Kasus – kasus itu terjadi di empat negara antara lain :
-
Malaysia : 151 kasus
-
Arab Saudi : 43 kasus
-
China : 22 kasus
-
Singapura : 2 kasus
Untuk lebih rinci kasus – kasus yang
dihadapi TKI / TKW kita coba lihat tabeldi bawah ini :
NEGARA
|
JUMLAH
KASUS
|
K
A S US
|
||||||||
Vonis
Hukumn
Pancung
Atau
Hukum mati
|
Vonis
Hkuman
Seumur
Hidup
|
Dalam
Proses
Banding
|
Kasus
Ditingkat I
|
Tahanan
Penyidik
|
Masih
Dalam
Proses
Hukun
|
Proses
Disetujui
Pemaafan
Nya lewat
Jalur keluarga
|
Proses
amnesti
|
Proses
Kasasi
|
||
Arab
Saudi
|
43
|
5
|
8
|
8
|
11
|
5
|
6
|
|||
China
|
22
|
9
|
8
|
5
|
8
|
|||||
Malaysia
|
151
|
51
|
51
|
15
|
17
|
17
|
||||
Singapura
|
2
|
2
|
||||||||
Total
|
218
|
14
|
8
|
59
|
61
|
11
|
25
|
6
|
25
|
17
|
Kasus TKI di Malaysia yang menempati rangking teratas
terjadinya kasus151 kasus. 17 kasus diantaranya
dalam proses Amnesti, 17 kasus dalam proses kasasi, 51 kasus dalam
proses Banding, 51 ditingkat I dan sisanya verifikasi. Sementara itu, di Arab
Saudi 5 TKI terancam hukuman pancung,
8 kasus dalam proses Banding, 8
kasus di tingkat I, 11 orang ditahan penyidik, 5 orang masih dalam proses dan 6
proses disetujui pemaafannya lewat jalur keluarga. Di China diantaranya 9 vonis
hukuman mati, 5 proses hokum dan 8 kasus berubah hukumannya dari mati menjadi
seumur hidup.
Melihat dari kasus – kasus yang terjadi yang dialami TKI /
TKW kita di 4 negara tersebut. Untuk tidak terulangnya kembali kasus – kasus
lain timbul. Saat ini pemerintah seharusnya punya program-program tepat untuk
mengatasi problem TKI / TKW Indonesia di luar negeri. Dan pemerintah
(Kementrian Luar Negeri dan Kementrian Ketenaga Kerjaan Trans) untuk
mendapatkan program itu tentunya terlebih dahulu mempelajari sebab-sebab
timbulnya kasus yang telah terjadi. Setelah sebab – sebab kasus diketahui
hasilnya baru pemerintah dapat menentukan langkah-langkah untuk membentuk
system / program ditambah minta pendapat dari pakar-pakar dari berbagai
disiplin ilmu guna penyempurnaan pembentukan program tersebut.
Sedang
faktor penyebab timbulnya kasus TKI /
TKW secara umum antara lain :
1. Ketidakprofesionalnya si pekerja
dalam melayani majikan
2. Kemampuan si pekerja dalam berbahasa
setempat tak memadai
3. Kemampuan mengenal budaya negara
yang akan dituju sangat minim
4. Kemampuan intelektualitas rendah
5. Dari pemerintah : terlalu lemahnya
perlindungan hak – hak buruh di luar negeri sehingga kasus – kasus yang serupa terjadi berulang – ulang karena
pekerja migran dari negara – negara
berkembang oleh masyarakat maju dianggap bangsa no. 2 (duakan) Sebenarnya
perlindungan masalah TKI atau TKW Indonesia di luar negeri sudah diatur oleh
UUD 1945.
1. UUD 1945 Pasal 27
Ayat
: 2
Tiap – tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan
Pasal
28 D ayat 1 dan 2
Setiap
orang berhak atas pangakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum
Pasal 28 G ayat 1 dan 2
Setiap orang berhak atas
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawahi kekuasannya. Serta
berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat
sesuatu yang merupakan hak asasi. Setiap orang berhak untuk bebas dari
penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak
memperoleh suaka politik dari negara lain.
2. Pasal 6 UU No 39/2004
Pemerintah
bertanggung jawab untuk meningkatkan upaya perlindungan TKI di luar negeri
Pasal 7 UU No. 39/2004 Dalam melaksanakan tugas dan
tanggung jawab tersebut pemerintah berkewajiban sebagai berikut :
a.
Menjamin terpenuhinya hak – hak calon TKI / TKW, baik yang berkesangkutan
berangkat melalui pelaksanaan penempatan TKI / TKW maupun berangkat sendiri.
b. Mengawasi pelaksanaan penempatan
calon TKI
c.
Membentuk dan mengembangkan system
informasi penempatan calon TKI / TKW di luar negeri
d. Melakukan upaya diplomatic untuk
menjamin pemenuhan hak dan perlindungan TKI secara optimal dan masa purna
penempatan.
Dalam Pasal 77 – 84 UU No. 39 / 2004
Lebih mendalam tentang kewajiban
pemerintah untuk memberikan perlindungan terhadap TKI /
TKW selama penempatan di luar
negeri, melalui perwakilannya di luar negeri dan perwakilan perusahaan swasta
yang melaksanakan penempatan TKW / TKI
di luar negeri. Selain itu perlu juga diselidiki terlebih dalam, apakah negara
tujuan masih mempraktekkan perbudakan atau tidak.
3. Pasal 5 Universal Declaration of Human Rights (UDHR)
No
One shale be subjected to torture or to cruel, in human or Degrading treatment
or punsihment 23 (23)
Yang
artinya : tidak ada yang harus dikenai peyiksaan atau perlakuan kejam, tidak
manusawi atau merendahkan atau hukuman.
Dalam Pasal 77 – 84
UU No. 39 / 2004
Pasal 7 International Convenant on
civic and Political Rights : “No one
Shall be Subjected to torture or to cruel, in human or degrading
treatment or punishment in particular, no one shall be subjected without his free
consent to medical or scientific experimentation.
Artinya :
Tidak
ada yang dikenai penyiksaan atau perlakuan kejam, tidak manusiawi atau
merendahkan atau hukuman . Di waktu tertentu, tidak ada yang akan dikenakan
tanpa persetujuan bebas untuk experimen medis atau ilmiah.
4. Sementara
dari perlindungan TKI / TKW Indonesia juga tertuang di Peraturan Kerajaan Arab
Saudi yaitu “ THE BASIC OF GOVERNMENT”
(1 Maret 1992)
Pasal 17 :
Pemilikan modal, dan tenaga kerja adalah
dasar ekonomi dan kehidupan social kerajaan yang semuanya menerapkan hak-hak
pribadi yang melayani fungsi sosial yang sesuai dengan syariah islam.
Pasal
18 :
Menetapkan bahwa negara akan menjamin
kebebasan dan tak dapat diganggu
gugatnya kepemilikan pribadi tidak akan disita, kecuali untuk kepentingan umum
dan penyitaan akan dikompensasi secara wajar.
Pasal
26 :
Bahwa negara akan menyediakan kesempatan
kerja kepada semua rakyat yang sanggup dan akan menetapkan perundang-undangan
untuk melindungi pekerja dan majikan
Pasal 36 :
Negara akan menjamin keamanan semua warga
negara dan orang asing yang hidup dalam tempat tinggalnya. Tidak ada orang yang
akan ditahan, dipenjara, atau tindakan-tindakannya dibatasi kecuali oleh
ketentuan-ketentuan hukum.
Pasal
47 :
Warga negara dan penduduk asing keduanya
mempunyai hak yang sama terhadap proses peradilan.
4.Di dalam
Royal Decree No. / M/21 November 1969 mengenai Undang-undang Perburuhan
Kerajaan Arab Saudi pasal 3 menetapkan bahwa sebagai pengecualian pasal-pasal
undang-undang ini.
a.
Pekerja dalam perusahaan keluarga yang termasuk hanya anggota – anggota dari
keluarga majikan
b. orang yang bekerja di peternakan atau
pertanian dengan pengecualian :
1.
orang – orang yang bekerja di perusahaan pertanian yang memproses produksinya
sendiccri.
2. orang-orang
yang bekerja secara permanen dalam operasi/perbaikan alat mekanis yang
diperlakukan untuk pertanian.
c.
pembantu Domestic dan orang-orang yang dianggap seperti itu
Dengan
demikian tenaga kerja yang bekerja di negara Kerajaan Arab Saudi di luar
pengecualian itu dapat termasuk dalam Undang-undang perburuhan Kerajaan Arab
Saudi dengan berdasarkan keterangan-keterangan di atas jaminan perlindungan hukum bagi tenaga kerja di
Kerjaan Arab Saudi telah ada dan
tercantum dalam perundangan baik dalam Konstitusi, Basic Low maupun Labour Law. Hal – hal yang diuraikan diatas
merupakan beberapa contoh kekuatan hukum untuk perlindungan TKI / TKW kita di
luar negeri, meski sudah ada kekuatan hukum ditambah dari Perundang-undangan
negara tempat TKI / TKW bekerja. Tetapi dalam kenyataannya masih ada
kasus-kasus lain yang timbul.
Contoh :
1.
Kasus Sumiati
2.
Kasus Kikim Komariah
3.
Kasus Laila dari Indramayu
Dan masih
banyak lagi kasus-kasus lain yang tak terungkap oleh media massa kita. Terus bagaimana
upaya Pemerintah untuk meminimalkan bahkan mencegah kasus – kasus TKI / TKW agar tidak timbul
kembal Saran penulis, Pemerintah perlu mengambil langkah – langkah yang tegas,
tepat serta kongkrit agar kasus – kasus yang serupa tidak timbul lagi antara
lain :
Di dalam
Negeri :
1.
Perketat perizinan pendirian PJTKI
2.
Berantas
-
PJTKI Ilegal
-
PJTKI – PJTKI nakal
-
PJTKI Bersetifikat (Aspal)
3. Adakan pengawasan secara intensif
terhadap PTTKI – PTTKI dalam perekrutan – perekrutan liar calon TKW – TKW di daerah – daerah
4. Buka dan perluas lapangan kerja baru
5. Kurangi
pengiriman TKI / TKW disektor informal dan perbanyak pengiriman TKI / TKW di
sektor formal
6. Pemerintah
ajak generasi muda yang masih produktif untuk membudayakan penciptaan lapangan
kerja sendiri tentunya dengan mengadakan pembinaan-pembinaan (skill,
ketrampilan) generasi muda yang sesuai minat dan bakat para generasi muda yang
dididik tadi.
7. Permudah
dalam pinjaman modal yang dibutuhkan generasi muda untuk mendirikan usaha-usaha
perbengkelan atau usaha – usaha yang lain untuk perluasan lapangan kerja baru
dengan bunga pinjaman permodalan yang tidak memberatkan
8. Khusus
untuk ibu – ibu rumah tangga sebagai usaha tambahan daripada menganggur baik di
kota maupun di pedesaan. Adakan pembinaan ketrampilan-ketrampilan dengan
melalui wadah PKK, atau wadah – wadah yang lain yang dibentuk oleh kelurahan
atau pemerintahan desa setempat.
Di Luar
Negeri :
1. Pemerintah (diwakili KBRI negara
tempat TKI / TKW ditempatkan) membuat “Employee Agreement” yaitu perjanjian
antara TKI / dengan majikan yang disaksikan dan ditetapkan oleh kedua
wakil utusan kedua negara (utusan dari
KBRI yang membuat perjanjian dengan utusan negara yang bersangkutan, dimana TKI
/ TKW kita ditempatkan di negara
itu. Dalam perjanjian itu disebutkan hak
dan kewajiban masing – masing dengan rinci antara lain :pelaporan diri (si
TKI/TKW setiap bulan/beberapa bulan sekali di KBRI, paspor dipegang TKI, Nama
dan alamat majikan dicatat di KBRI, perpindahan
majikan yang membawa TKI wajib dilaporkan ke KBRI. Perjanjian ini tentu
saja harus melibatkan negara tempat TKI bekerja sehingga diperlukan Perjanjian
Bilateral
“Employee
Agreement” itu harus punya kekuatan hukum yang mengikat antara TKI dan majikan.
2.
Pemerintah (KBRI) membentuk
organisasi perburuhan sebagai wadah/tempat buruh berkumpul untuk berbagi informasi dan untuk
melaporkan diri sebulan sekali/beberapa bulan sekali. Untuk melaporkan diri si
TKI yang bersangkutan merupakan bagian dari : “Employee Agreement” yaitu
perjanjian yang telah disepakati antara TKI / TKW dengan majikan.
3.Pemerintah (KBRI) membentuk tim khusus untuk menelusuri
system hukum apa yang berlaku di negara yang akan ditempati TKI/TKW bekerja.
Sebelum si calon TKI / TKW ditempatkan di negara setempat.
4.
Pemerintah dalam pembentukan : “Employee
Agreement” harus mengacu pada UU
yang berlaku di negara setempat ditambah
dengan UU Perburuhan Internasional
5.
Perlu keseriusan komitmen pemerintah
dalam mengatasi kasus-kasus TKI / TKW di luar negeri jika pemerintah ingin
sukses dalam programnya.
6.
Jalan terakhir untuk mencegah
kekerasan TKI / TKW di luar negeri yaitu menghentikan/stop pengiriman TKI dan
TKW ke luar negeri. Apabila berbagai solusi sudah ditempuh untuk melindungi
TKI, tapi tetap saja gagal.
Selama ini,
Undang-undang (UU) No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di
Luar Negeri sama sekali tidak memadai untuk perlindungan Buruh Migran. Pada
tataran implentasi, hak-hak Buruh Migran menjadi lebih tereduksi, karena
perlindungan yang diatur di dalam UU No, 39 Tahun 2004 pun terus dilanggar.
Misalnya saja, pengaturan mengenai TKI hanya bisa ditempatkan di Negara-negara
yang memiliki perjanjian dengan Indonesia, atau Negara yang memiliki UU perlindungan
Tenaga Kerja Asing. Nyatanya, pemerintah tetap mengirimkan TKI ke Timur Tengar
tanpa membuat perjanjian apapun dengan Negara-negara di sana, meski
Negara-negara itu tidak memiliki UU yang melindungi tenaga Kerja Asing.
Diratifikasinya
Konvensi Migran 1990, menjadi langkah awal yang cukup signifikan bagi
perlindungan Buruh Migran Indonesia. Seharusnya, ratifikasi dilanjutkan dengan
sejumlah langkah termasuk melalui Revisi UU No. 39 Tahun 2004. Harus dilakukan
perombakan seluruh sistem migrasi bagi Buruh Migran. Apalagi, 80%
kasus/permasalahan Buruh Migran terjadi di dalam negeri dalam tahap pra
penempatan, maupun tahap kepulangan. Sehingga, jelas yang perlu segera dibenahi
adalah sistem perlindungan Buruh Migran di dalam negeri, serta terus mengupayakan
perlindungan di Negara tujuan. Menjadi pertanyaan, apabila Konvensi Migran
telah diratifikasi, namun arah kebijakan bukan membenahi sistem migrasi dan
perlindungan Buruh Migran, malah hendak menghilangkan Buruh Migran informal.
maaf punya file tentang pengiriman TKI ke luar negeri ga? tapi yang ada perdebatannya apakah haram atau halal... makasih
BalasHapus
HapusAssalamualaikum wr,wb…
Saya TKI DI BRUNEI.
Demi ALLAH saya benar-benar yakin dan percaya angka goib AKI DARMO telah saya buktikan juga kemarin saya dapat,awalnya saya ragu tapi saya mencoba menhubungin lagi dan meminta angka juga dan aki bisah membantu dalam 5 kali putarang tembus dan aki bisah menjual tuyul anda berminat silah kan hubunggi aki darmo di nomor 082-310-142-255- dan angka 22D 3D 4D 5D 6D-
Assalamualaikum wr,wb…
Saya TKI DI BRUNEI.
Demi ALLAH saya benar-benar yakin dan percaya angka goib AKI DARMO telah saya buktikan juga kemarin saya dapat,awalnya saya ragu tapi saya mencoba menhubungin lagi dan meminta angka juga dan aki bisah membantu dalam 5 kali putarang tembus dan aki bisah menjual tuyul anda berminat silah kan hubunggi aki darmo di nomor 082-310-142-255- dan angka 22D 3D 4D 5D 6D-
BalasHapusAssalamualaikum wr,wb…
Saya TKI DI BRUNEI.
Demi ALLAH saya benar-benar yakin dan percaya angka goib AKI DARMO telah saya buktikan juga kemarin saya dapat,awalnya saya ragu tapi saya mencoba menhubungin lagi dan meminta angka juga dan aki bisah membantu dalam 5 kali putarang tembus dan aki bisah menjual tuyul anda berminat silah kan hubunggi aki darmo di nomor 082-310-142-255- dan angka 22D 3D 4D 5D 6D-
BalasHapusSAYA SEKELUARGA INGIN MENGUCAPKAN BANYAK TERIMAH KASIH KEPADA AKI NAWE BERKAT BANTUANNNYA SEMUA HUTANG HUTANG SAYA SUDAH PADA LUNAS SEMUA BAHKAN SEKARAN SAYA SUDAH BISA BUKA TOKO SENDIRI,ITU SEMUA ATAS BANTUAN AKI YG TELAH MEMBERIKAN ANKA JITUNYA KEPADA SAYA DAN ALHAMDULILLAH ITU BENER2 TERBUKTI TEMBUS..BAGI ANDA YG INGIN SEPERTI SAYA DAN YANG SANGAT MEMERLUKAN ANGKA RITUAL 2D 3D 4D YANG DIJAMIN 100% TEMBUS SILAHKAN HUBUNGI AKI NAWE DI 085-218-379-259
SAYA SEKELUARGA INGIN MENGUCAPKAN BANYAK TERIMAH KASIH KEPADA AKI NAWE BERKAT BANTUANNNYA SEMUA HUTANG HUTANG SAYA SUDAH PADA LUNAS SEMUA BAHKAN SEKARAN SAYA SUDAH BISA BUKA TOKO SENDIRI,ITU SEMUA ATAS BANTUAN AKI YG TELAH MEMBERIKAN ANKA JITUNYA KEPADA SAYA DAN ALHAMDULILLAH ITU BENER2 TERBUKTI TEMBUS..BAGI ANDA YG INGIN SEPERTI SAYA DAN YANG SANGAT MEMERLUKAN ANGKA RITUAL 2D 3D 4D YANG DIJAMIN 100% TEMBUS SILAHKAN HUBUNGI AKI NAWE DI 085-218-379-259
KISAH NYATA..............
BalasHapusAss.Saya IBU SERI HASTUTI.Dari Kota Surabaya Ingin Berbagi Cerita
dulunya saya pengusaha sukses harta banyak dan kedudukan tinggi tapi semenjak
saya ditipu oleh teman hampir semua aset saya habis,
saya sempat putus asa hampir bunuh diri,tapi saya buka
internet dan menemukan nomor Ki Dimas,saya beranikan diri untuk menghubungi beliau,saya dikasi solusi,
awalnya saya ragu dan tidak percaya,tapi saya coba ikut ritual dari Ki Dimas alhamdulillah sekarang saya dapat modal dan mulai merintis kembali usaha saya,
sekarang saya bisa bayar hutang2 saya di bank Mandiri dan BNI,terimah kasih Ki,mau seperti saya silahkan hub Ki
Dimas Taat Pribadi di nmr 081340887779 Kiyai Dimas Taat Peribadi,ini nyata demi Allah kalau saya bohong,indahnya berbagi,assalamu alaikum.
KEMARIN SAYA TEMUKAN TULISAN DIBAWAH INI SYA COBA HUBUNGI TERNYATA BETUL,
BELIAU SUDAH MEMBUKTIKAN KESAYA !!!
((((((((((((DANA GHAIB)))))))))))))))))
Pesugihan Instant 10 MILYAR
Mulai bulan ini (juli 2015) Kami dari padepokan mengadakan program pesugihan Instant tanpa tumbal, serta tanpa resiko. Program ini kami khususkan bagi para pasien yang membutuhan modal usaha yang cukup besar, Hutang yang menumpuk (diatas 1 Milyar), Adapun ketentuan mengikuti program ini adalah sebagai berikut :
Mempunyai Hutang diatas 1 Milyar
Ingin membuka usaha dengan Modal diatas 1 Milyar
dll
Syarat :
Usia Minimal 21 Tahun
Berani Ritual (apabila tidak berani, maka bisa diwakilkan kami dan tim)
Belum pernah melakukan perjanjian pesugihan ditempat lain
Suci lahir dan batin (wanita tidak boleh mengikuti program ini pada saat datang bulan)
Harus memiliki Kamar Kosong di rumah anda
Proses :
Proses ritual selama 2 hari 2 malam di dalam gua
Harus siap mental lahir dan batin
Sanggup Puasa 2 hari 2 malam ( ngebleng)
Pada malam hari tidak boleh tidur
Biaya ritual Sebesar 10 Juta dengan rincian sebagai berikut :
Pengganti tumbal Kambing kendit : 5jt
Ayam cemani : 2jt
Minyak Songolangit : 2jt
bunga, candu, kemenyan, nasi tumpeng, kain kafan dll Sebesar : 1jt
Prosedur Daftar Ritual ini :
Kirim Foto anda
Kirim Data sesuai KTP
Format : Nama, Alamat, Umur, Nama ibu Kandung, Weton (Hari Lahir), PESUGIHAN 10 MILYAR
Kirim ke nomor ini : 081340887779
SMS Anda akan Kami balas secepatnya
Maaf Program ini TERBATAS .
KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH GOIB , NOMOR YANG MBAH BERIKAN SAYA DAPAT 650 JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH LUNAS DAN KAMI BISA USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH GOIB 085396174422 Pin BB 5e716917 terima kasih.https://www.facebook.com/angkaakurattogel/
BalasHapusAssalamualaikum wrb salam persaudaraan,perkenalkan saya Sri Wulandari asal jambi,maaf sebelumnya saya hanya mau berbagi pengalaman kepada saudara(i) yang sedang dalam masalah apapun,sebelumnya saya mau bercerita sedikit tentang masalah saya,dulu saya hanya penjual campuran yang bermodalkan hutang di Bank BRI,saya seorang janda dua anak penghasilan hanya bisa dipakai untuk makan anak saya putus sekolah dikarenakan tidk ada biaya,saya sempat stres dan putus asa menjalani hidup tapi tiap kali saya lihat anak saya,saya selalu semangat.saya tidak lupa berdoa dan minta petunjuk kepada yang maha kuasa,tampa sengaja saya buka internet dan tidak sengaja saya mendapat nomor tlpon Aki Sulaiman,awalnya saya Cuma iseng2 menghubungi Aki saya dikasi solusi tapi awalnya saya sangat ragu tapi saya coba jalani apa yang beliau katakan dengan bermodalkan bismillah saya ikut saran Aki Sulaiman saya di ritualkan dana gaib selama 3 malam ritual,setelah rituialnya selesai,subahanallah dana sebesar 2M ada di dalam rekening saya.alhamdulillah sekarang saya bersyukur hutang di Bank lunas dan saya punya toko elektronik yang bisa dibilang besar dan anak saya juga lanjut sekolah,sumpah demi Allah ini nyata tampa karangan apapun,bagi teman2 yang mau berhubungan dengan Aki ).Sulaiman silahkan hub 085216479327 insya Allah beliau akan berikan solusi apapun masalah anda mudah2han pengalaman saya bisa menginspirasi kalian semua,Assalamualaikum wrb.JIKA BERMINAT SILAHKAN HUB AKI SULAIMAN 085-216-479-327,TAMPA TUMBAL,TIDAK ADA RESIKO APAPUN(AMAN) .
BalasHapusTerima kasih banyak mbah Jengrong,saya sudah membuktikan kehebatan angka jitunya,tadi malam HONGKONG yaitu 4D 2177 mbah kasih,betul-betul tembus lagi, ini yang 3x nya mendapat angka dari mbah sukur alhamdulillah semua tembus 100%, dapat BLT 175 juta,seumur hidup baru kali ini dapat hadiah begini besar,mbah benar-benar yang paling hebat pokonya,bukan omong doang,sekali lagi terima kasih mbah Jengrong, bagi teman2 yang ingin merasakan kemengan silahkan Tlp/sms mbah 082337080001
BalasHapus