Selasa, 01 Januari 2013

Masalah Pengiriman Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri



BAB I

PENDAHULUAN

 


A.latar belakang masalah

                        Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27ayat (2) menyatakan bahwa setiap Warga Negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Kenyataannya, keterbatasan kesempatan kerja di dalam negeri menyebabkan banyak warga negara Indonesiayang mencari pekerjaan ke luar negeri.Dari tahun ke tahun jumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja diluar negeri semakin meningkat. Besarnya animo tenaga kerja yang akan dan sedang bekerja di luar negeri di satu sisi mempunyai dampak positif, yaitu mengatasi sebagian masalah penggangguran di dalam negeri, namun di sisi lain pengiriman TKI keluar negeri juga memberikan dampak negatif berupa resiko kemungkinan terjadinya perlakuan yang tidak manusiawi terhadap TKI.
 Indonesia merupakan salah satu negara pengekspor buruh migran terbesar di dunia. Setiap tahun (antara tahun 2006 – 2009) kurang lebih ada 6 juta TKIyang bekerja di luar negeri. Mereka tersebar di sejumlah negara, seperti Malaysia,Saudi Arabia, Uni Emirat Arab, Singapura, Brunei Darussalam, Kuwait, Oman,Qatar, Korea Selatan, Jepang, Hong Kong, Taiwan, dan beberapa negara lainnyaseperti Amerika dan Kanada. Dari 6 juta TKI di luar negeri, sebanyak 4,3 jutadiantaranya bekerja disektor informal. Mereka bekerja disektor informal karenamereka memiliki tingkat pendidikan yang rendah, lulusan SD, SLTP, dan tertinggiSLTA. Malaysia merupakan negara tujuan utama TKI, sedikitnya ada 2,2 jutaorang TKI yang bekerja di Malaysia. Dari jumlah tersebut, hanya 1,2 juta orangyang terdaftar resmi di Keimigrasian Malaysia dan 1 juta TKI lainnya tidak terdaftar dan tidak berdokumen (Kompas, Senin 15 Juni 2009)

BAB I

PEMBAHASAN


A.Masalah Pengiriman Dan  Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri

 

            [1]Masalah kesempatan kerja semakin penting dan mendesak  karena di perkirakan pertumbuhan angkatan kerja lebih cepat dari pertumbuhan kesempatan kerja. hal ini mengakibatkan tingkat penengguran yang semakin meningkat. di sampaing itu pendidikan , keahlian dan keterampilan. dari ankatan kerja yang relatif sangat rendah merupakan salah satu penghambat partisipasi  angakatan kerja dalam proses  pembangunan yang sedang berlangsung



















Ini bermula pada Pertumbuhan Penduduk suatu daerah / kota yang sangat tinggi tidak diimbangi tersedianya lapangan kerja berimbas pada angka pengangguran semakin tidak terkendali Dan pengangguran itu sendiri dapat diklasifikan antara lain :
1.      Pengangguran terbuka
2.      Semi pengangguran
3.      Pengangguran terselubung

Sejarah pengiriman tenaga kerja ke Luar Negeri sejak sebelum berdirinya republik ini tahun 1890. Pengiriman tenaga kerja ke luar negeri dilakukan oleh Pemerintah Kolonial Belanda dengan jumlah 32.986 orang asal Pulau Jawa ke Suriname. Suatu Negara jajahan Belanda di Amerika Selatan. Gelombang pertama dengan jumlah 94 orang, kedua dengan jumlah 614 orang tiba di Suriname tanggal 16 Juni 1894 dengan kapal SS Voorworts.
            Kegiatan pengiriman TKI ini berjalan terus sejak tahun 1890-1939 hingga jumlahnya mencapai 32.986 orang dengan menggunakan 77 kapal laut. Sedang Pemerintah RI sendiri mengirim TKI pertama pada tahun 1980. Di satu sisi pengiriman TKI ke luar negeri dapat mengurangi pengangguran, dapat mengurangi pengangguran, dapat menyejahterakan mereka-mereka yang bekerja meski nyawa jadi taruhannya. Disisi lain dipandang oleh negara-negara lain dapat menjatuhkan harga diri bangsa, tidak bisa dipungkiri memang kalau mencari kesejahteraan keluar negeri meski dilalui dengan penuh rintangan, pengorbanan dan airmata adalah pilihan yang nyata, dan ternyata masih dminati oleh ribuan warga negara Indonesia yang berpenghasilan kecil.
Dalam pengiriman TKI / TKW, kita harus benar – benar selektif dan jeli untuk memilih negara-negara yang akan menjadi tujuan pengiriman TKI/ TKW. Kalau kita sembarangan memilih  negara sebagai tujuan pengiriman, dampaknya sangat fatal bagi TKI dan TKW kita, akan timbul bermacam-macam permasalahan seperti :
-          Penganiayaan / penyiksaan
-          Pelecehan seksual
-          Pemerkosaan
-          Kematian, dan sebagainya.
Ada dua negara sebagai negara zona merah yang kita waspadai dan kita perhitungkan betul – betul. Negara itu adalah Malaysia dan  Arab Saudia, dua negara ini sudah terlalu banyak kasus – kasus yang timbul dan dialami TKI dan TKW kita (tahun 2011). Berdasarkan laporan kasus yang telah diterima di DPR RI sebanyak 218 kasus. Kasus – kasus itu terjadi di empat negara antara lain :
-          Malaysia       :  151 kasus
-          Arab Saudi :    43 kasus
-          China           :    22 kasus
-          Singapura   :      2 kasus
Untuk lebih rinci kasus – kasus yang dihadapi TKI / TKW kita coba lihat tabeldi bawah ini :

NEGARA
JUMLAH
KASUS
K A S US
Vonis
Hukumn
Pancung
Atau
Hukum mati
Vonis
Hkuman
Seumur
Hidup
Dalam
Proses
Banding
Kasus
Ditingkat I
Tahanan
Penyidik
Masih
Dalam
Proses
Hukun
Proses
Disetujui
Pemaafan
Nya lewat
Jalur keluarga
Proses
amnesti
Proses
Kasasi
Arab Saudi
43
5

8
8
11
5
6


China
22
9
8



5

8

Malaysia
151


51
51

15

17
17
Singapura
2



2





Total
218
14
8
59
61
11
25
6
25
17

Kasus TKI di Malaysia yang menempati rangking teratas terjadinya kasus151 kasus. 17 kasus diantaranya  dalam proses Amnesti, 17 kasus dalam proses kasasi, 51 kasus dalam proses Banding, 51 ditingkat I dan sisanya verifikasi. Sementara itu, di Arab Saudi 5 TKI terancam hukuman pancung,       8 kasus  dalam proses Banding, 8 kasus di tingkat I, 11 orang ditahan penyidik, 5 orang masih dalam proses dan 6 proses disetujui pemaafannya lewat jalur keluarga. Di China diantaranya 9 vonis hukuman mati, 5 proses hokum dan 8 kasus berubah hukumannya dari mati menjadi seumur hidup.

Melihat dari kasus – kasus yang terjadi yang dialami TKI / TKW kita di 4 negara tersebut. Untuk tidak terulangnya kembali kasus – kasus lain timbul. Saat ini pemerintah seharusnya punya program-program tepat untuk mengatasi problem TKI / TKW Indonesia di luar negeri. Dan pemerintah (Kementrian Luar Negeri dan Kementrian Ketenaga Kerjaan Trans) untuk mendapatkan program itu tentunya terlebih dahulu mempelajari sebab-sebab timbulnya kasus yang telah terjadi. Setelah sebab – sebab kasus diketahui hasilnya baru pemerintah dapat menentukan langkah-langkah untuk membentuk system / program ditambah minta pendapat dari pakar-pakar dari berbagai disiplin ilmu guna penyempurnaan pembentukan program tersebut.
Sedang faktor penyebab timbulnya kasus  TKI / TKW secara umum antara lain :

1.      Ketidakprofesionalnya si pekerja dalam melayani majikan
2.      Kemampuan si pekerja dalam berbahasa setempat  tak memadai
3.      Kemampuan mengenal budaya negara yang akan dituju sangat minim
4.      Kemampuan intelektualitas rendah
5.      Dari pemerintah : terlalu lemahnya perlindungan hak – hak buruh di luar negeri sehingga kasus – kasus  yang serupa terjadi berulang – ulang karena pekerja migran dari  negara – negara berkembang oleh masyarakat maju dianggap bangsa no. 2 (duakan) Sebenarnya perlindungan masalah TKI atau TKW Indonesia di luar negeri sudah diatur oleh UUD 1945.

1.    UUD 1945 Pasal 27        

Ayat : 2
   Tiap – tiap warga  negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
Pasal 28 D ayat 1 dan 2                                     
Setiap orang berhak atas pangakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum
Pasal 28 G ayat 1 dan 2
   Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan  harta benda yang dibawahi kekuasannya. Serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.

2.     Pasal 6 UU No 39/2004

Pemerintah bertanggung jawab untuk meningkatkan upaya perlindungan TKI di luar negeri
 Pasal 7 UU No. 39/2004 Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut pemerintah berkewajiban sebagai berikut :
a.       Menjamin terpenuhinya hak – hak  calon TKI / TKW, baik yang berkesangkutan berangkat melalui pelaksanaan penempatan TKI / TKW maupun berangkat sendiri.
b.      Mengawasi pelaksanaan penempatan calon TKI
c.       Membentuk dan mengembangkan system informasi penempatan calon TKI / TKW di luar negeri
d.      Melakukan upaya diplomatic untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan TKI secara optimal dan masa purna penempatan.

 Dalam Pasal 77 – 84 UU No. 39 / 2004
Lebih mendalam tentang kewajiban pemerintah untuk memberikan perlindungan terhadap TKI /
  TKW selama penempatan di luar negeri, melalui perwakilannya di luar negeri dan perwakilan perusahaan swasta yang  melaksanakan penempatan TKW / TKI di luar negeri. Selain itu perlu juga diselidiki terlebih dalam, apakah negara tujuan masih mempraktekkan perbudakan atau tidak.

3. Pasal 5  Universal Declaration of Human Rights (UDHR)

   No One shale be subjected to torture or to cruel, in human or Degrading treatment or punsihment 23 (23)
   Yang artinya : tidak ada yang harus dikenai peyiksaan atau perlakuan kejam, tidak manusawi atau merendahkan atau hukuman.
 Dalam Pasal 77 – 84 UU No. 39 / 2004
Pasal 7 International Convenant on civic and Political Rights : “No one  Shall be Subjected to torture or to cruel, in human or degrading treatment or punishment in particular, no one shall be subjected without his free consent to medical or scientific experimentation.
Artinya :
Tidak ada yang dikenai penyiksaan atau perlakuan kejam, tidak manusiawi atau merendahkan atau hukuman . Di waktu tertentu, tidak ada yang akan dikenakan tanpa persetujuan bebas untuk experimen medis atau ilmiah.

4. Sementara dari perlindungan TKI / TKW Indonesia juga tertuang di Peraturan Kerajaan Arab Saudi  yaitu “ THE BASIC OF GOVERNMENT” (1 Maret 1992)
  Pasal 17 :
   Pemilikan modal, dan tenaga kerja adalah dasar ekonomi dan kehidupan social kerajaan yang semuanya menerapkan hak-hak pribadi yang melayani fungsi sosial yang sesuai dengan syariah islam.
  Pasal 18 :
   Menetapkan bahwa negara akan menjamin kebebasan  dan tak dapat diganggu gugatnya kepemilikan pribadi tidak akan disita, kecuali untuk kepentingan umum dan penyitaan akan dikompensasi secara wajar.
  Pasal 26 :
   Bahwa negara akan menyediakan kesempatan kerja kepada semua rakyat yang sanggup dan akan menetapkan perundang-undangan untuk melindungi pekerja dan majikan
  Pasal 36 :
     Negara akan menjamin keamanan semua warga negara dan orang asing yang hidup dalam tempat tinggalnya. Tidak ada orang yang akan ditahan, dipenjara, atau tindakan-tindakannya dibatasi kecuali oleh ketentuan-ketentuan hukum.
  Pasal 47 :
   Warga negara dan penduduk asing keduanya mempunyai hak yang sama terhadap proses peradilan.

4.Di dalam Royal Decree No. / M/21 November 1969 mengenai Undang-undang Perburuhan Kerajaan Arab Saudi pasal 3 menetapkan bahwa sebagai pengecualian pasal-pasal undang-undang ini.
a. Pekerja dalam perusahaan keluarga yang termasuk hanya anggota – anggota dari keluarga majikan
b.  orang yang bekerja di peternakan atau pertanian dengan pengecualian :
1. orang – orang yang bekerja di perusahaan pertanian yang memproses produksinya sendiccri.
2. orang-orang yang bekerja secara permanen dalam operasi/perbaikan alat mekanis yang diperlakukan untuk pertanian.
c. pembantu Domestic dan orang-orang yang dianggap seperti itu

            Dengan demikian tenaga kerja yang bekerja di negara Kerajaan Arab Saudi di luar pengecualian itu dapat termasuk dalam Undang-undang perburuhan Kerajaan Arab Saudi dengan berdasarkan keterangan-keterangan di atas jaminan  perlindungan hukum bagi tenaga kerja di Kerjaan Arab Saudi  telah ada dan tercantum dalam perundangan baik dalam Konstitusi, Basic Low maupun  Labour Law. Hal – hal yang diuraikan diatas merupakan beberapa contoh kekuatan hukum untuk perlindungan TKI / TKW kita di luar negeri, meski sudah ada kekuatan hukum ditambah dari Perundang-undangan negara tempat TKI / TKW bekerja. Tetapi dalam kenyataannya masih ada kasus-kasus lain yang timbul.
Contoh :
1.      Kasus Sumiati
2.      Kasus Kikim Komariah
3.      Kasus Laila dari Indramayu
            Dan masih banyak lagi kasus-kasus lain yang tak terungkap oleh media massa kita. Terus bagaimana upaya Pemerintah untuk meminimalkan bahkan mencegah  kasus – kasus TKI / TKW agar tidak timbul kembal Saran penulis, Pemerintah perlu mengambil langkah – langkah yang tegas, tepat serta kongkrit agar kasus – kasus yang serupa tidak timbul lagi antara lain :
Di dalam Negeri :
1.      Perketat perizinan pendirian PJTKI
2.      Berantas
-    PJTKI Ilegal
-    PJTKI – PJTKI nakal
-    PJTKI Bersetifikat (Aspal)
3. Adakan pengawasan secara intensif terhadap PTTKI – PTTKI dalam perekrutan – perekrutan liar  calon TKW – TKW di daerah – daerah
4.   Buka dan perluas lapangan kerja baru
5.  Kurangi pengiriman TKI / TKW disektor informal dan perbanyak pengiriman TKI / TKW di sektor formal
6.  Pemerintah ajak generasi muda yang masih produktif untuk membudayakan penciptaan lapangan kerja sendiri tentunya dengan mengadakan pembinaan-pembinaan (skill, ketrampilan) generasi muda yang sesuai minat dan bakat para generasi muda yang dididik tadi.
7.  Permudah dalam pinjaman modal yang dibutuhkan generasi muda untuk mendirikan usaha-usaha perbengkelan atau usaha – usaha yang lain untuk perluasan lapangan kerja baru dengan bunga pinjaman permodalan yang tidak memberatkan
8.  Khusus untuk ibu – ibu rumah tangga sebagai usaha tambahan daripada menganggur baik di kota maupun di pedesaan. Adakan pembinaan ketrampilan-ketrampilan dengan melalui wadah PKK, atau wadah – wadah yang lain yang dibentuk oleh kelurahan atau pemerintahan desa setempat.
Di Luar Negeri :
1. Pemerintah (diwakili KBRI negara tempat TKI / TKW ditempatkan) membuat “Employee Agreement” yaitu perjanjian antara TKI / dengan majikan yang disaksikan dan ditetapkan oleh kedua wakil  utusan kedua negara (utusan dari KBRI yang membuat perjanjian dengan utusan negara yang bersangkutan, dimana TKI / TKW kita ditempatkan  di negara itu.  Dalam perjanjian itu disebutkan hak dan kewajiban masing – masing dengan rinci antara lain :pelaporan diri (si TKI/TKW setiap bulan/beberapa bulan sekali di KBRI, paspor dipegang TKI, Nama dan alamat majikan dicatat di KBRI, perpindahan  majikan yang membawa TKI wajib dilaporkan ke KBRI. Perjanjian ini tentu saja harus melibatkan negara tempat TKI bekerja sehingga diperlukan Perjanjian Bilateral
   “Employee Agreement” itu harus punya kekuatan hukum yang mengikat antara TKI dan majikan.
2. Pemerintah (KBRI) membentuk organisasi perburuhan sebagai wadah/tempat buruh  berkumpul untuk berbagi informasi dan untuk melaporkan diri sebulan sekali/beberapa bulan sekali. Untuk melaporkan diri si TKI yang bersangkutan merupakan bagian dari : “Employee Agreement” yaitu perjanjian yang telah disepakati antara TKI / TKW dengan majikan.
3.Pemerintah (KBRI) membentuk tim khusus untuk menelusuri system hukum apa yang berlaku di negara yang akan ditempati TKI/TKW bekerja. Sebelum si calon TKI / TKW ditempatkan di negara setempat.
4. Pemerintah dalam pembentukan : “Employee Agreementharus mengacu pada UU yang  berlaku di negara setempat ditambah dengan  UU Perburuhan  Internasional
5. Perlu keseriusan komitmen pemerintah dalam mengatasi kasus-kasus TKI / TKW di luar negeri jika pemerintah ingin sukses dalam programnya.
6. Jalan terakhir untuk mencegah kekerasan TKI / TKW di luar negeri yaitu menghentikan/stop pengiriman TKI dan TKW ke luar negeri. Apabila berbagai solusi sudah ditempuh untuk melindungi TKI, tapi tetap saja gagal.
Selama ini, Undang-undang (UU) No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri sama sekali tidak memadai untuk perlindungan Buruh Migran. Pada tataran implentasi, hak-hak Buruh Migran menjadi lebih tereduksi, karena perlindungan yang diatur di dalam UU No, 39 Tahun 2004 pun terus dilanggar. Misalnya saja, pengaturan mengenai TKI hanya bisa ditempatkan di Negara-negara yang memiliki perjanjian dengan Indonesia, atau Negara yang memiliki UU perlindungan Tenaga Kerja Asing. Nyatanya, pemerintah tetap mengirimkan TKI ke Timur Tengar tanpa membuat perjanjian apapun dengan Negara-negara di sana, meski Negara-negara itu tidak memiliki UU yang melindungi tenaga Kerja Asing.
Diratifikasinya Konvensi Migran 1990, menjadi langkah awal yang cukup signifikan bagi perlindungan Buruh Migran Indonesia. Seharusnya, ratifikasi dilanjutkan dengan sejumlah langkah termasuk melalui Revisi UU No. 39 Tahun 2004. Harus dilakukan perombakan seluruh sistem migrasi bagi Buruh Migran. Apalagi, 80% kasus/permasalahan Buruh Migran terjadi di dalam negeri dalam tahap pra penempatan, maupun tahap kepulangan. Sehingga, jelas yang perlu segera dibenahi adalah sistem perlindungan Buruh Migran di dalam negeri, serta terus mengupayakan perlindungan di Negara tujuan. Menjadi pertanyaan, apabila Konvensi Migran telah diratifikasi, namun arah kebijakan bukan membenahi sistem migrasi dan perlindungan Buruh Migran, malah hendak menghilangkan Buruh Migran informal.




[1] pengantar hukum ketenagakerjaan Indonesia,lalu husni,Jakarta.2003, hal.34

8 komentar:

  1. maaf punya file tentang pengiriman TKI ke luar negeri ga? tapi yang ada perdebatannya apakah haram atau halal... makasih

    BalasHapus
    Balasan

    1. Assalamualaikum wr,wb…
      Saya TKI DI BRUNEI.
      Demi ALLAH saya benar-benar yakin dan percaya angka goib AKI DARMO telah saya buktikan juga kemarin saya dapat,awalnya saya ragu tapi saya mencoba menhubungin lagi dan meminta angka juga dan aki bisah membantu dalam 5 kali putarang tembus dan aki bisah menjual tuyul anda berminat silah kan hubunggi aki darmo di nomor 082-310-142-255- dan angka 22D 3D 4D 5D 6D-







      Assalamualaikum wr,wb…
      Saya TKI DI BRUNEI.
      Demi ALLAH saya benar-benar yakin dan percaya angka goib AKI DARMO telah saya buktikan juga kemarin saya dapat,awalnya saya ragu tapi saya mencoba menhubungin lagi dan meminta angka juga dan aki bisah membantu dalam 5 kali putarang tembus dan aki bisah menjual tuyul anda berminat silah kan hubunggi aki darmo di nomor 082-310-142-255- dan angka 22D 3D 4D 5D 6D-

      Hapus

  2. Assalamualaikum wr,wb…
    Saya TKI DI BRUNEI.
    Demi ALLAH saya benar-benar yakin dan percaya angka goib AKI DARMO telah saya buktikan juga kemarin saya dapat,awalnya saya ragu tapi saya mencoba menhubungin lagi dan meminta angka juga dan aki bisah membantu dalam 5 kali putarang tembus dan aki bisah menjual tuyul anda berminat silah kan hubunggi aki darmo di nomor 082-310-142-255- dan angka 22D 3D 4D 5D 6D-

    BalasHapus

  3. SAYA SEKELUARGA INGIN MENGUCAPKAN BANYAK TERIMAH KASIH KEPADA AKI NAWE BERKAT BANTUANNNYA SEMUA HUTANG HUTANG SAYA SUDAH PADA LUNAS SEMUA BAHKAN SEKARAN SAYA SUDAH BISA BUKA TOKO SENDIRI,ITU SEMUA ATAS BANTUAN AKI YG TELAH MEMBERIKAN ANKA JITUNYA KEPADA SAYA DAN ALHAMDULILLAH ITU BENER2 TERBUKTI TEMBUS..BAGI ANDA YG INGIN SEPERTI SAYA DAN YANG SANGAT MEMERLUKAN ANGKA RITUAL 2D 3D 4D YANG DIJAMIN 100% TEMBUS SILAHKAN HUBUNGI AKI NAWE DI 085-218-379-259
















    SAYA SEKELUARGA INGIN MENGUCAPKAN BANYAK TERIMAH KASIH KEPADA AKI NAWE BERKAT BANTUANNNYA SEMUA HUTANG HUTANG SAYA SUDAH PADA LUNAS SEMUA BAHKAN SEKARAN SAYA SUDAH BISA BUKA TOKO SENDIRI,ITU SEMUA ATAS BANTUAN AKI YG TELAH MEMBERIKAN ANKA JITUNYA KEPADA SAYA DAN ALHAMDULILLAH ITU BENER2 TERBUKTI TEMBUS..BAGI ANDA YG INGIN SEPERTI SAYA DAN YANG SANGAT MEMERLUKAN ANGKA RITUAL 2D 3D 4D YANG DIJAMIN 100% TEMBUS SILAHKAN HUBUNGI AKI NAWE DI 085-218-379-259

    BalasHapus
  4. KISAH NYATA..............
    Ass.Saya IBU SERI HASTUTI.Dari Kota Surabaya Ingin Berbagi Cerita
    dulunya saya pengusaha sukses harta banyak dan kedudukan tinggi tapi semenjak
    saya ditipu oleh teman hampir semua aset saya habis,
    saya sempat putus asa hampir bunuh diri,tapi saya buka
    internet dan menemukan nomor Ki Dimas,saya beranikan diri untuk menghubungi beliau,saya dikasi solusi,
    awalnya saya ragu dan tidak percaya,tapi saya coba ikut ritual dari Ki Dimas alhamdulillah sekarang saya dapat modal dan mulai merintis kembali usaha saya,
    sekarang saya bisa bayar hutang2 saya di bank Mandiri dan BNI,terimah kasih Ki,mau seperti saya silahkan hub Ki
    Dimas Taat Pribadi di nmr 081340887779 Kiyai Dimas Taat Peribadi,ini nyata demi Allah kalau saya bohong,indahnya berbagi,assalamu alaikum.

    KEMARIN SAYA TEMUKAN TULISAN DIBAWAH INI SYA COBA HUBUNGI TERNYATA BETUL,
    BELIAU SUDAH MEMBUKTIKAN KESAYA !!!

    ((((((((((((DANA GHAIB)))))))))))))))))

    Pesugihan Instant 10 MILYAR
    Mulai bulan ini (juli 2015) Kami dari padepokan mengadakan program pesugihan Instant tanpa tumbal, serta tanpa resiko. Program ini kami khususkan bagi para pasien yang membutuhan modal usaha yang cukup besar, Hutang yang menumpuk (diatas 1 Milyar), Adapun ketentuan mengikuti program ini adalah sebagai berikut :

    Mempunyai Hutang diatas 1 Milyar
    Ingin membuka usaha dengan Modal diatas 1 Milyar
    dll

    Syarat :

    Usia Minimal 21 Tahun
    Berani Ritual (apabila tidak berani, maka bisa diwakilkan kami dan tim)
    Belum pernah melakukan perjanjian pesugihan ditempat lain
    Suci lahir dan batin (wanita tidak boleh mengikuti program ini pada saat datang bulan)
    Harus memiliki Kamar Kosong di rumah anda

    Proses :

    Proses ritual selama 2 hari 2 malam di dalam gua
    Harus siap mental lahir dan batin
    Sanggup Puasa 2 hari 2 malam ( ngebleng)
    Pada malam hari tidak boleh tidur

    Biaya ritual Sebesar 10 Juta dengan rincian sebagai berikut :

    Pengganti tumbal Kambing kendit : 5jt
    Ayam cemani : 2jt
    Minyak Songolangit : 2jt
    bunga, candu, kemenyan, nasi tumpeng, kain kafan dll Sebesar : 1jt

    Prosedur Daftar Ritual ini :

    Kirim Foto anda
    Kirim Data sesuai KTP

    Format : Nama, Alamat, Umur, Nama ibu Kandung, Weton (Hari Lahir), PESUGIHAN 10 MILYAR

    Kirim ke nomor ini : 081340887779
    SMS Anda akan Kami balas secepatnya

    Maaf Program ini TERBATAS .

    BalasHapus
  5. KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH GOIB , NOMOR YANG MBAH BERIKAN SAYA DAPAT 650 JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH LUNAS DAN KAMI BISA USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH GOIB 085396174422 Pin BB 5e716917 terima kasih.https://www.facebook.com/angkaakurattogel/

    BalasHapus
  6. Assalamualaikum wrb salam persaudaraan,perkenalkan saya Sri Wulandari asal jambi,maaf sebelumnya saya hanya mau berbagi pengalaman kepada saudara(i) yang sedang dalam masalah apapun,sebelumnya saya mau bercerita sedikit tentang masalah saya,dulu saya hanya penjual campuran yang bermodalkan hutang di Bank BRI,saya seorang janda dua anak penghasilan hanya bisa dipakai untuk makan anak saya putus sekolah dikarenakan tidk ada biaya,saya sempat stres dan putus asa menjalani hidup tapi tiap kali saya lihat anak saya,saya selalu semangat.saya tidak lupa berdoa dan minta petunjuk kepada yang maha kuasa,tampa sengaja saya buka internet dan tidak sengaja saya mendapat nomor tlpon Aki Sulaiman,awalnya saya Cuma iseng2 menghubungi Aki saya dikasi solusi tapi awalnya saya sangat ragu tapi saya coba jalani apa yang beliau katakan dengan bermodalkan bismillah saya ikut saran Aki Sulaiman saya di ritualkan dana gaib selama 3 malam ritual,setelah rituialnya selesai,subahanallah dana sebesar 2M ada di dalam rekening saya.alhamdulillah sekarang saya bersyukur hutang di Bank lunas dan saya punya toko elektronik yang bisa dibilang besar dan anak saya juga lanjut sekolah,sumpah demi Allah ini nyata tampa karangan apapun,bagi teman2 yang mau berhubungan dengan Aki ).Sulaiman silahkan hub 085216479327 insya Allah beliau akan berikan solusi apapun masalah anda mudah2han pengalaman saya bisa menginspirasi kalian semua,Assalamualaikum wrb.JIKA BERMINAT SILAHKAN HUB AKI SULAIMAN 085-216-479-327,TAMPA TUMBAL,TIDAK ADA RESIKO APAPUN(AMAN) .

    BalasHapus
  7. Terima kasih banyak mbah Jengrong,saya sudah membuktikan kehebatan angka jitunya,tadi malam HONGKONG yaitu 4D 2177 mbah kasih,betul-betul tembus lagi, ini yang 3x nya mendapat angka dari mbah sukur alhamdulillah semua tembus 100%, dapat BLT 175 juta,seumur hidup baru kali ini dapat hadiah begini besar,mbah benar-benar yang paling hebat pokonya,bukan omong doang,sekali lagi terima kasih mbah Jengrong, bagi teman2 yang ingin merasakan kemengan silahkan Tlp/sms mbah 082337080001

    BalasHapus